13 December 2024 19:22
Koalisi partai politik (parpol) menggugat hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya karena dalam rekapitulasi suara dilakukan penggabungan. Kasus ini telah diadukan ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
Koalisi parpol mempersoalkan hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya karena adanya penggabungan suara nomor urut 1 dan nomor urut 3 untuk nomor urut 2. Penggabungan suara nomor urut 1 dan 3 ke nomor urut 2 merugikan pasangan calon nomor urut 4.
Penggabungan suara ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Pilkada. Meski sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, namun belum ada hasil karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengabaikan aduan tersebut.
Baca juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Papua Pegunungan Terhambat |