25 April 2024 21:55
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus atau menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak tinggal di Jakarta. Namun saat ini Dinas Dukcapil DKI masih mendata warga ber-KTP DKI yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta.
Penghapusan NIK ini dinilai manfaat bagi masa panjang dokumen warga Jakarta, data pemilih Pilkada dinilai akan lebih akurat dan penyaluran bantuan sosial pun akan lebih tepat sasaran.
Baca juga: Legislator Jakarta: Penghapusan NIK Jangan Sampai Ganggu Pilkada |