Polisi Sita Uang Rp97 Juta dari Tiga Tersangka Kasus Pemerasan dr Aulia

26 December 2024 20:29

Kasus perundungan dan pemerasan di balik kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, memasuki babak baru.

Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka itu adalah Kepala Prodi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro berinisial dr TEN; Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM; dan mahasiswa senior, ZYA.
 

Baca juga: Buntut Kasus Dokter Aulia, Kemenkes Komitmen Hapuskan Perundungan Dokter PPDS

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP dan pemaksaan terhadap korban Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya kasus perundungan terkuak saat mahasiswi PPDS Anastesi Undip, dr Aulia Risma, ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Kematian dr Risma diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Kasus perundungan itu pun dilaporkan pihak keluarga almarhumah dr Aulia Risma ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)