26 December 2024 18:37
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati mengapresiasi kinerja Polda Jawa Tengah (Jateng) atas penetapan tersangka kasus perundungan dokter residen RSUP Kariadi yang juga mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip). Widya menyebut para dokter praktik PPDS ataupun dokter dalam masa pendidikan tidak boleh ragu melaporkan praktik perundungan bila ditemukan.
“Para dokter PPDS tidak boleh ragu lagi melaporkan praktik perundungan yang terjadi baik ke Polda atau ke Kemenkes. Kemenkes berkomitmen menghapus praktik perundungan selama masa pendidikan tenaga kesehatan atau tenaga medis,” ucapnya.
Baca: 161 Orang di Juwana Pati Keracunan Makanan Hajatan |
“Kami apresiasi kinerja Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus ini sehingga publik tahu lebih jelas. Ini memang sebuah praktik perundungan yang dapat diproses hukum,” kata Widyawati dalam Newsline, Metro TV, Kamis, 26 Desember 2024.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus bullying terhadap dokter muda Aulia Risma, mahasiswa program pendidikan dokter spesialis anestesi Undip. 3 tersangka itu, yakni kepala program studi (prodi) anestesiologi fakultas kedokteran Undip bernisial TEN, kepala staf medis Prodi Anestesiologi FK Undip bernisial SM, dan mahasiswa senior bernisial ZYA.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melewati proses pemeriksaan. Sebanyak 36 saksi telah diperiksa polisi dalam kasus ini. Mereka menjadi tersangka atas kasus pemerasan, sebagaimana Pasal 368 Ayat 1 KUHP, Penipuan 389 KUHP, dan pemaksaan terhadap korban 335 Ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Meski begitu, mereka belum ditahan polisi.