Pelaku Tabrak Lari di Surabaya Ditetapkan Tersangka

27 December 2024 15:49

Surabaya: Septian Uki Wijaya, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia berada dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol saat mengemudi mobil.

"Kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara maraton. Kemudian dilanjutkan penetapan tersangka," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurahman, dalam program Metro Siang Metro TV, Jumat, 27 Desember 2024.

Insiden tersebut terjadi di enam TKP. TKP pertama di Jalan Boulevard Pakuwon City, Kenjeran, Surabaya. TKP kedua di Jalan Kenjeran depan dealer Suzuki Surabaya. TKP ketiga di Jalan Kenjeran depan Starbucks Surabaya. TKP keempat Jalan Kenjeran depan Kalijudan Nomor 15 Surabaya. TKP kelima di Jalan Kenjeran depan perumahan Grand Kenjeran Surabaya. TKP terakhir di Jalan Kenjeran depan Cafe 27 Surabaya.
 

Baca: Pengemudi Mercy di Surabaya Mabuk dan Tabrak Petugas Kebersihan Hingga Tewas


Septian disangkakan telah melakukan kejahatan lalu lintas, yakni peristiwa tabrak lari. Tindak pidana kejahatan lalu lintas Septian juga diperberat setelah dirinya diperiksa dan sejumlah saksi, korban, dan petunjuk dari olah TKP. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka dalam pengaruh alkohol saat kejadian kecelakaan maut itu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Dalam kesempatan itu tersangka Septian meminta maaf kepada para korban dan keluarganya.

"Dengan tulus saya mohon maaf kepada para korban, kepada keluarga korban. Akibat kelalaian saya, kecerobohan saya, ketidak bertanggungjawaban saya yang menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak orang," ungkap Septian..

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)