Sejak Maret, Manajemen Baru Bandung Zoo Setor Pajak Hiburan Rp1 Miliar ke Pemkot Bandung

1 August 2025 14:42

Sidang lanjutan sengketa lahan Bandung Zoo di Pengadilan Negeri Bandung kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang terungkap manajemen baru sejak Maret 2025, Bandung Zoo berhasil menyetorkan Rp1 miliar lebih ke Pemkot Bandung dalam waktu 3 bulan. 

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Sri dan Bisma Bratakoesoema. Sri merupakan  pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sedangkan Bisma adalah Ketua YMT yang diduga telah merugikan negara lebih dari Rp25 miliar dalam pengelolaan lahan milik Pemkot Bandung.

Empat saksi dihadirkan termasuk John dan Tony Sumampau, dua pengurus lama Yayasan Margasatwa Tamansari yang kembali mengelola Bandung Zoo mulai Maret hingga Juni 2025. 
 

Baca: Imbas Dualisme Kepengurusan, Sejumlah Satwa Bandung Zoo Mati

Dalam kesaksiannya John mengungkapkan selama 3 bulan mengelola, manajemen baru telah menyetorkan Rp1,015 miliar kepada Pemkot Bandung sebagai pajak hiburan. 

Menurut jaksa, Yayasan Margasatwa telah menguasai lahan Bandung Zoo tanpa membayar sejak 2007 lalu. Akibatnya Pemkot Bandung dirugikan Rp59 miliar lebih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)