1 August 2025 14:42
Sidang lanjutan sengketa lahan Bandung Zoo di Pengadilan Negeri Bandung kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang terungkap manajemen baru sejak Maret 2025, Bandung Zoo berhasil menyetorkan Rp1 miliar lebih ke Pemkot Bandung dalam waktu 3 bulan.
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Sri dan Bisma Bratakoesoema. Sri merupakan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sedangkan Bisma adalah Ketua YMT yang diduga telah merugikan negara lebih dari Rp25 miliar dalam pengelolaan lahan milik Pemkot Bandung.
Empat saksi dihadirkan termasuk John dan Tony Sumampau, dua pengurus lama Yayasan Margasatwa Tamansari yang kembali mengelola Bandung Zoo mulai Maret hingga Juni 2025.
| Baca: Imbas Dualisme Kepengurusan, Sejumlah Satwa Bandung Zoo Mati |