2 October 2025 09:26
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas hasil tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan pelat merah ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dua troli berkas digunakan untuk membawa dokumen perkara dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan sembilan tersangka yang diadili antara lain Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, serta Yoki Firnandi.
Daftar tersangka juga termasuk pejabat perusahaan minyak pelat merah lainnya serta pihak swasta. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.
Baca: Kasus Korupsi di BJB, Aset Keluarga RK Sudah Dipantau KPK |