Kejari Limpahkan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor

2 October 2025 09:26

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas hasil tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan pelat merah ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dua troli berkas digunakan untuk membawa dokumen perkara dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan sembilan tersangka yang diadili antara lain Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, serta Yoki Firnandi.

Daftar tersangka juga termasuk pejabat perusahaan minyak pelat merah lainnya serta pihak swasta. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.
 

Baca: Kasus Korupsi di BJB, Aset Keluarga RK Sudah Dipantau KPK

Jaksa Penuntut umum menegaskan dakwaan akan dibacakan lengkap pada sidang perdana dan masyarakat diminta menunggu jalannya persidangan.

"Kasus posisi singkat terhadap kesembilan terdakwa ini di mana dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan pelat merah penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka di mana terdapat penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285 triliun," kata Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis, 2 Oktober 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)