25 June 2025 09:01
Penjualan empat pulau di Indonesia di salah satu website kembali viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Agraria Prof. Aarce Tehupeiory menegaskan tidak ada regulasi yang memperbolehkan penjualan pulau kecil di Indonesia.
Prof. Aarce Tehupeiory menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Dasar 45, sumber daya alam termasuk pulau kecil adalah milik negara. Pengelolanya adalah wewenang pemerintah.
"Itu merupakan bagian dari sumber daya alam seperti yang tertera di pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pemaknaan dari hal tersebut tentu memberikan peluang kepada negara untuk mengatur peruntukan penggunaan tanah," katanya, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu, 25 Juni 2025.
Baca juga: Penjualan Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online Ilegal |