Penjualan Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online Ilegal

21 June 2025 19:40

Penjualan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui situs online dinyatakan ilegal. Pemerintah setempat menyebut pulau tersebut milik negara.

Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot terkejut dengan adanya penjualan Pulau Panjang di situs online luar negeri. Ia menyebut tindakan tersebut ilegal karena memang tidak ada satu pun yang berhak menjualnya secara pribadi. 

"Terus terang kaget karena saya tidak pernah merasa ada satu pulau di Kabupaten Sumbawa yang mau diperjualbelikan," katanya, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Sabtu, 21 Juni 2025. 
 

Baca juga: Pemkab Trenggalek Keberatan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

Bupati menyatakan bahwa selama ini ia tidak pernah terlibat langsung dengan pihak perorangan maupun swasta terkait usaha pariwisata di Pulau Panjang. "Sejauh ini saya tidak pernah merasa bahwa ada satu pulau yang mau diperjualbelikan di Kabupaten Sumbawa," ucapnya. 

Ia menjelaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan suaka alam yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada tahun 1999. Pengelolaannya berada di bawah koordinasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di tingkat daerah.

"Saya tahu saja bahwa pulau itu adalah milik negara, milik daerah, dan kalau ada yang mau jualbelikan secara personal itu hal yang tidak mungkin bagi saya," ungkapnya. 

Diketahui, lima pulau di Indonesia dijual di situs online luar negeri bernama Private Islands Online. Salah satunya Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, NTB.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)