21 June 2025 19:40
Penjualan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui situs online dinyatakan ilegal. Pemerintah setempat menyebut pulau tersebut milik negara.
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot terkejut dengan adanya penjualan Pulau Panjang di situs online luar negeri. Ia menyebut tindakan tersebut ilegal karena memang tidak ada satu pun yang berhak menjualnya secara pribadi.
"Terus terang kaget karena saya tidak pernah merasa ada satu pulau di Kabupaten Sumbawa yang mau diperjualbelikan," katanya, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Sabtu, 21 Juni 2025.
Baca juga: Pemkab Trenggalek Keberatan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung |