Pemkab Trenggalek Keberatan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

21 June 2025 17:05

Konflik batas wilayah tak hanya terjadi di Aceh, tapi juga di Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melayangkan keberatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penetapan 13 pulau kecil sebagai milik Tulungagung.

Sebanyak 13 pulau kecil di pesisir selatan Jawa Timur saat ini menjadi objek sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Pulau-pulau yang diperebutkan antara lain Tamengan, Anak Tamengan, Boyolangu, Jewuwur, hingga Gugus Pulau Solimo. 

Polemik ini sudah terjadi sejak tahun 2022 saat Kemendagri menerbitkan keputusannya memasukkan 13 pulau tersebut ke wilayah Tulungagung. Meski sempat ditinjau ulang, keputusan terbaru di 2025 kembali menegaskan hal yang sama. 
 

Baca juga: Fakta-fakta Trenggalek dan Tulungagung Berebut 13 Pulau di Selatan Jawa

Pemkab Trenggalek bersikukuh pulau-pulau itu secara fisik dan administratif lebih dekat ke Trenggalek. Bahkan saat air laut surut, beberapa pulau disebut menyatu dengan daratan Trenggalek. 

Klaim ini diperkuat dengan dokumen historis pemetaan TNI Angkatan Laut (AL) serta perda RT/RW yang telah ditetapkan sejak 2012. Sementara Tulungagung baru memasukkan gugus pulau ini ke dalam perda RT/RW pada 2023. 

"Semua kan haknya dari Kemendagri. Jadi kita menunggu keputusan seperti apa? Sementara kita tunggu aja lebih lanjut keputusannya," kata Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Sabtu, 21 Juni 2025. 

Kedua pemerintah daerah masih menunggu keputusan akhir dari Kemendagri. Sebanyak 13 pulau yang diperebutkan masih belum memiliki penanda batas resmi di lapangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)