Ilustrasi denah lokasi Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur. Dokumentasi/ Google Maps.
Jakarta: Perselisihan batas wilayah di Indonesia bukan hal baru. Konflik sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung baru-baru ini mencuat menyusul adanya klaim tumpang tindih 13 pulau di perairan selatan Jawa.
Konflik ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menyebut masalah ini sudah berlangsung cukup lama.
"Kasus ini sudah lama. Dari awal memang sudah ada dualisme, sudah double," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, Kamis, 19 Juni 2025.
Berikut adalah fakta-fakta 13 pulau yang jadi rebutan Tulungagung dan Trenggalek:
1. Jumlah Pulau yang Dipersengketakan adalah 13 Pulau
Terdiri dari gugusan pulau-pulau kecil dan batu karang di perairan Samudra Hindia, wilayah pesisir selatan Jawa Timur.
13 pulau yang disengketakan adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
2. Tulungagung klaim 13 pulau masuk wilayahnya
Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengonfirmasi bahwa secara administratif 13 pulau di selatan wilayahnya (berbatasan dengan Trenggalek dan Blitar) resmi berada di wilayah Kabupaten Tulungagung, berdasarkan Permendagri No. 100.1.1?6117 Tahun 2022 yang memutakhirkan kode dan data wilayah administrasi.
3. Trenggalek Menyatakan Keberatan
Pemerintah Kabupaten Trenggalek memprotes klaim Tulungagung dan menyebut adanya pengambilalihan wilayah secara sepihak. Mereka mengklaim sebagian pulau tersebut sebelumnya masuk wilayah Desa Ngulung Wetan dan sekitarnya, Trenggalek.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menuduh adanya klaim sepihak. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek tahun 2012 tetap menyebut kawasan itu sebagai bagian dari Trenggalek, karena Trenggalek belum menerima salinan resmi perubahan batas wilayah dan menyatakan akan menempuh jalur keberatan administratif.
"Jadi, 13 pulau itu masuk di Perda RTRW Trenggalek tahun 2012, tapi juga tercantum dalam RTRW Tulungagung tahun 2023," lanjutnya.
4. Pulau Tak Berpenghuni Tapi Potensial
Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, namun memiliki nilai strategis dalam tata Kelola wilayah pesisir, seperti:
- Zona konservasi laut.
- Sumber daya perikanan dan ekosistem karang.
- Potensi wisata bahari.