Mendagri Tito Karnavian. Foto: Dok Kemendagri.
Surabaya: Setelah Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait status kepemilikan empat pulau di Provinsi Aceh yang sempat dialihkan ke Sumatra Utara. Kini polemik serupa mencuat di Jawa Timur, kali ini ada 13 pulau di perairan selatan Jatim antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
Keputusan Mendagri melalui SK Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memperbarui data wilayah administrasi pemerintahan dan kepulauan, dinilai memicu gejolak baru. Pasalnya, 13 pulau yang secara historis dan administratif berada dalam wilayah Kabupaten Trenggalek kini dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, angkat suara menanggapi kebijakan tersebut. Ia menilai langkah Kemendagri ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik administratif antar daerah.
"Ketigabelas pulau itu sejak lama merupakan bagian dari Kabupaten Trenggalek dan tercantum dalam RTRW Provinsi Jawa Timur. Bahkan, SK Gubernur Jatim Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 secara tegas menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut milik Trenggalek," kata La Nyalla, dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Juni 2025.
Senator asal Jatim itu juga mengkritisi pola pengambilan keputusan di tingkat kementerian, yang dinilainya tidak selaras dengan visi presiden, serta berulang kali memaksa kepala negara turun tangan menyelesaikan kisruh yang seharusnya bisa diantisipasi.
“Presiden Prabowo sudah cukup terbebani dengan tantangan geopolitik regional dan internasional. Jangan sampai beliau terus-menerus harus membatalkan keputusan menteri yang kontraproduktif. Harusnya hanya ada satu visi, yakni visi presiden, bukan visi pribadi para menteri,” ujarnya.
La Nyalla merujuk sejumlah kebijakan menteri yang sebelumnya dibatalkan Prabowo, seperti pembatalan kenaikan PPN 12 persen untuk barang esensial, percepatan pengangkatan CASN 2024 yang sempat ditunda KemenPAN-RB.
Kemudian pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat karena bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Kini, dengan persoalan pulau di Trenggalek. "Kami minta pemerintah pusat lebih peka dan berhati-hati, agar tidak menambah beban Kepala Negara serta kegaduhan di daerah," tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, juga menyoroti sengketa batas wilayah ini. Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah aktif.
"Karena sudah ada dokumen otentik dari rapat resmi pada 11 Desember 2024 di Kemendagri yang menyepakati bahwa 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek. Rapat itu dihadiri oleh Kemendagri, BIG, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov Jatim sendiri," ujar Deni.
Adapun 13 pulau yang disengketakan adalah: Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
"Kalau sengketa ini tidak segera diselesaikan, bisa menimbulkan friksi antar daerah serta berdampak pada pelayanan publik, potensi ekonomi kelautan, dan pengelolaan sumber daya alam di kawasan perairan selatan Jawa Timur," pungkasnya.