DPRD Jatim Pertanyakan Kepentingan Putusan Mendagri Terkait Sengketa 13 Pulau

Ilustrasi denah lokasi Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur. Dokumentasi/ Google Maps.

DPRD Jatim Pertanyakan Kepentingan Putusan Mendagri Terkait Sengketa 13 Pulau

Amaluddin • 19 June 2025 15:24

Surabaya: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi Jatim proaktif menyikapi polemik batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung atas 13 pulau di pesisir selatan. Deni juga mempertanyakan keputusan Kemendagri yang memutuskan pulau-pulau itu masuk wilayah Tulungagung.

"Ini menyangkut kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu sudah disepakati dan masuk Perda bahwa pulau-pulau itu masuk sebagai wilayah Trenggalek. Sekarang harus dikawal dan diperjuangkan," kata Deni saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Juni 2025.
 

Baca: Keputusan Presiden soal 4 Pulau Disebut Langkah Negarawan
 
Pulau-pulau seperti Anak Tamengan, Solimo, hingga Sruwi kini menjadi titik konflik, meski secara geografis berada di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Namun kini belasan pulau itu diputuskan masuk wilayah Tulungagung.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2/2138 Tahun 2025, hasil rapat virtual bersama Kemendagri pada 15 Juni 2025, yang menyatakan bahwa wilayah tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Tulungagung.

Merespons hal ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek tak tinggal diam. Mereka telah bersurat resmi ke Kementerian Dalam Negeri guna meminta peninjauan ulang atas keputusan tersebut, mengacu pada Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012 yang secara legal mencatatkan 13 pulau itu sebagai bagian dari wilayah Trenggalek.

Deni pun mempertanyakan keputusan Mendagri yang dinilai menafikan sejarah administratif dan pengelolaan wilayah yang telah dilakukan Trenggalek selama lebih dari satu dekade.

"Kalau memang ada indikasi potensi migas, jangan sampai ini menjadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat," jelasnya.

Dia menegaskan pengawasan terhadap pulau-pulau tersebut selama ini dilakukan oleh TNI AL dan Polairud Trenggalek, yang memperkuat klaim wilayah secara de facto.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Deni mendorong agar keputusan Mendagri dikaji ulang jika ditemukan adanya kekeliruan atau pelanggaran prosedural.

“Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara bisa dijadikan preseden. Aceh bisa memperoleh kembali pulau-pulaunya melalui revisi keputusan Mendagri dan keputusan presiden. Maka Trenggalek juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama,” ungkapnya.

Untuk diketahui Trenggalek mencantumkan pulau-pulau itu dalam Perda RTRW sejak 2012, sementara Tulungagung baru menyusul lewat Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023. Konflik memuncak setelah dua keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, secara resmi menetapkan wilayah tersebut ke dalam administrasi Tulungagung.

Padahal dalam dokumen RTRW Provinsi Jawa Timur, wilayah 13 pulau itu masih terdaftar sebagai bagian dari Kabupaten Trenggalek.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)