7 May 2025 11:56
Kejaksaan Agung menemukan adanya aliran gratifikasi dan suap ke pejabat dalam dugaan pemalsuan izin pagar laut di Perairan Tangerang. Temuan ini berdasarkan berkas perkara dari Mabes Polri yang sudah dikaji oleh jaksa penuntut umum.
"Ada indikasi suap atau gratifikasi, berarti menyangkut uang, kan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa, 6 Mei 2025.
Kejagung mengatakan temuan aliran dana ke pejabat ini membuat kasusnya tidak bisa masuk ranah pidana umum. Kejagung menilai perkara pagar laut ini masuk dalam tindak pidana korupsi.
"Artinya pemalsuan penerbitan sertifikat hak atas tanah ini ada motifnya, apa itu? Ya suap, gratifikasi, penerimaan hadiah uang. Kalau itu sudah ada kenapa enggak ditipikorkan. Sesuai fakta berkas perkara, jelasnya.
Kejaksaan Agung meyakini kasus pagar laut ini bukan cuma soal pemalsuan berkas biasa. Karenanya Kejagung dan Mabes Polri tidak satu paham.
“Karena penuntut umum sudah melihat itu, ada indikasi suap atau gratifikasi. Berarti menyangkut uang, kan? Artinya, kalau motif dari pemalsuan penerbitan sertifikat hak atas tanah ini, kan berarti motifnya ada,” ujar Harli.
Selain itu, kata Harli, tindak pidana korupsi harus diutamakan jika ditemukan bukti dalam pengusutan kasus dalam tindak pidana umum. Itu, kata Harli, merupakan aturan main yang berlaku.
“Dalam hal ini tipikor. Kalau dia lex spesialis dengan lex spesialis, itu harus dilihat,” terang Harli.
Baca juga:
Populer Nasional: Ada Unsur Suap Pejabat di Kasus Pagar Laut hingga Api Lahap Pabrik Helm di Tangerang |