Kejagung Temukan Unsur Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

7 May 2025 11:56

Kejaksaan Agung menemukan adanya aliran gratifikasi dan suap ke pejabat dalam dugaan pemalsuan izin pagar laut di Perairan Tangerang. Temuan ini berdasarkan berkas perkara dari Mabes Polri yang sudah dikaji oleh jaksa penuntut umum.

"Ada indikasi suap atau gratifikasi, berarti menyangkut uang, kan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa, 6 Mei 2025.

Kejagung mengatakan temuan aliran dana ke pejabat ini membuat kasusnya tidak bisa masuk ranah pidana umum. Kejagung menilai perkara pagar laut ini masuk dalam tindak pidana korupsi.

"Artinya  pemalsuan penerbitan sertifikat hak atas tanah ini ada motifnya, apa itu? Ya suap, gratifikasi, penerimaan hadiah uang. Kalau itu sudah ada kenapa enggak ditipikorkan. Sesuai fakta berkas perkara, jelasnya.

 Kejaksaan Agung meyakini kasus pagar laut ini bukan cuma soal pemalsuan berkas biasa. Karenanya Kejagung dan Mabes Polri tidak satu paham. 

“Karena penuntut umum sudah melihat itu, ada indikasi suap atau gratifikasi. Berarti menyangkut uang, kan? Artinya, kalau motif dari pemalsuan penerbitan sertifikat hak atas tanah ini, kan berarti motifnya ada,” ujar Harli.

Selain itu, kata Harli, tindak pidana korupsi harus diutamakan jika ditemukan bukti dalam pengusutan kasus dalam tindak pidana umum. Itu, kata Harli, merupakan aturan main yang berlaku.

“Dalam hal ini tipikor. Kalau dia lex spesialis dengan lex spesialis, itu harus dilihat,” terang Harli.
 

Baca juga: 

Populer Nasional: Ada Unsur Suap Pejabat di Kasus Pagar Laut hingga Api Lahap Pabrik Helm di Tangerang


Sebelumnya, Dittipdium Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara empat tersangka kasus pagar laut Tangerang ke Kejagung tanpa melengkapi petunjuk JPU. Polri berkeyakinan tak ada tipikor dalam kasus ini, melainkan hanya tindak pidana umum pemalsuan dokumen.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya meminta keterangan beberapa ahli dalam mempelajari kasus ini. Salah satunya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterangan ahli menerangkan tidak ada kerugian negara dalam kasus pagar laut Tangerang.

"Dari teman-teman BPK, kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

Adapun keempat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Mereka dikenakan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)