16 October 2025 16:47
Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang nilainya mencapai Rp7,6 triliun. Rencana pemutihan ini akan menyasar lebih dari 11,3 juta peserta BPJS Kesehatan.
Direktur BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, memastikan rencana pemutihan ini tidak akan memengaruhi pelayanan BPJS Kesehatan. Pemutihan ini dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan bagi peserta yang menunggak selama bertahun-tahun.
"Orang nunggak iuran sudah pindah komponen, katakanlah sebelumnya itu dia sektor informal masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terus lalu masih nunggak. Nah, itu dihapuskan, jumlahnya triliunan rupiah," kata Ali Gufron Mukti, dikutip dari Newsline, Metro Tv, Kamis, 16 Oktober 2025.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Irma Suryani, menyebut pemutihan harus segera direalisasikan, khususnya bagi penunggak dari peserta kelas 3 yang setengah mampu.