Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alur kaburnya buron Harun Masiku saat proses operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020. KPK menyatakan, Harun Masiku kabur setelah mendapatkan arahan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Uraian proses kabur Harun Masiku tersebut diungkapkan jelas oleh Jaksa KPK dalam dakwaan Hasto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jaksa KPK menguraikan, pada 26 November 2019 menjadi hari di mana
penyelidik KPK menemukan adanya dugaan suap oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dari penemuan tersebut, kemudian pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan di 20 Desember 2019.
Pada 8 Januari 2020, KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang pada saat itu masih menjabat sebagai Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina mengenai pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (
PAW). Atas temuan tersebut, KPK pun bergerak untuk menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian pada hari yang sama pada pukul 18.19 Waktu Indonesia Barat (WIB), Hasto menerima informasi ditangkapnya Wahyu. Kemudian Hasto pun langsung memerintahkan Nurhasan untuk meminta Harun Masiku menenggelamkan ponselnya kemudian menunggu di kantor DPP
PDIP.
Atas perintah tersebut, Nurhasan menuruti Hasto dan menyampaikan kepada Harun Masiku pada pukul 18.35 WIB di mana akhirnya ponsel milik Harun berhasil tidak terlacak lagi oleh tim KPK pada pukul 18.52 WIB. Pada pukul 20.00 WIB, tim KPK menemukan posisi Nurhasan dan
Harun Masiku. Sayangnya tim KPK tidak berhasil menemukan Harun.
Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun pada saat itu Harun Masiku masih belum ditangkap. Sementara tiga lainnya telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp600 juta untuk meloloskan Harun ke
DPR dan mereka juga telah bebas dari penjara.
Kemudian pada tanggal 15 Januari 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku sehingga akhirnya KPK mengirim surat ke Polisi untuk memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (
DPO).
(Zein Zahiratul Fauziyyah)