6 WNI Sempat Ditangkap Usai Diduga Terlibat Promosi Jual Beli Dam Haji Ilegal

20 May 2025 23:30

Sebanyak enam orang WNI sempat ditangkap di Madinah, Arab Saudi, karena diduga terlibat promosi dan transaksi Dam dan Hadyu tanpa izin resmi dari otoritas Arab Saudi. Dam merupakan denda yang wajib dibayar terkait dengan haji, sementara Hadyu merupakan hewan ternak yang disembelih untuk kebutuhan haji.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan keenam orang WNI terdiri dari dua mahasiswa dan empat orang mukimin atau WNI yang tinggal di Madinah. Yusron menjelaskan pihak KJRI telah bertemu dengan enam orang itu. 
 

Baca juga: Kemenag Dapat Teguran Keras dari Arab Saudi Gegara Jemaah Haji Ilegal

Salah satu mahasiswa, kata dia, diduga menerima uang pembayaran Dam dari temannya dan tertangkap tangan saat transaksi. Sementara, empat mukimin lainnya diketahui menyimpan dokumentasi foto-foto penyembelihan hewan dan materi promosi Dam yang diduga berkaitan dengan tahun sebelumnya. Kini keenam WNI telah dibebaskan lantaran bukti belum mencukupi. 

Yusron menyatakan pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Maka ia menekankan agar jemaah haji Indonesia bisa mengikuti aturan Saudi.

"KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi untuk tidak mempromosikan penjualan dam kepada jemaah haji. Karena berdasarkan ketentuan yang memang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman," tegas Yusron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)