20 May 2025 23:30
Sebanyak enam orang WNI sempat ditangkap di Madinah, Arab Saudi, karena diduga terlibat promosi dan transaksi Dam dan Hadyu tanpa izin resmi dari otoritas Arab Saudi. Dam merupakan denda yang wajib dibayar terkait dengan haji, sementara Hadyu merupakan hewan ternak yang disembelih untuk kebutuhan haji.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan keenam orang WNI terdiri dari dua mahasiswa dan empat orang mukimin atau WNI yang tinggal di Madinah. Yusron menjelaskan pihak KJRI telah bertemu dengan enam orang itu.
Baca juga: Kemenag Dapat Teguran Keras dari Arab Saudi Gegara Jemaah Haji Ilegal |