Ilustrasi haji. Dok. Kemenag
Putri Purnama Sari • 20 May 2025 18:22
Jakarta: Pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan peringatan tegas kepada Indonesia terkait maraknya praktik haji ilegal yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah atau visa kerja musiman.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan visa selain visa haji resmi. Praktik haji ilegal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan jamaah haji resmi dan mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief mengungkapkan bahwa pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal.
"Saya diperingatkan langsung oleh Kemenhaj (Saudi) dalam rapat. Saya agak malu juga lah, sampai berkali-kali. (Peringatannya) agak keras juga. Dampaknya bagi calon jemaah haji yang beneran (menunaikan haji dengan visa haji). Mereka punya visa haji, tapi karena nusuk yang belum terbit, bisa menjadi ketat sekali. Karena informasinya sampai ke sana (Saudi)," kata Hilman, yang dikutip Selasa, 20 Mei 2025.
Baca juga: Kerajaan Arab Saudi Serius Benahi Tata Kelola Dam dan Kurban Selama Musim Haji |