Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

3 July 2025 13:43

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp600 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa.

Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan dan melakukan suap secara bersama-sama untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucap Jaksa.
 

Baca juga: Hasto Diduga Menyamarkan Jejak Komunikasi dengan Harun


Pertimbangan meringankan dalam persidangan Hasto dinilai sopan dalam persidangan. Lalu, dia memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)