3 July 2025 13:43
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp600 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa.
Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan dan melakukan suap secara bersama-sama untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucap Jaksa.
Baca juga: Hasto Diduga Menyamarkan Jejak Komunikasi dengan Harun |