22 November 2025 15:07
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan ekspor impor pakaian bekas atau ballpress ilegal. Total sebanyak 439 koli pakaian bekas disita, dengan taksiran nilai mencapai Rp4,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengatakan bahwa pakaian bekas impor tersebut diduga berasal dari negara-negara Asia Timur, yaitu Korea Selatan, China, dan Jepang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di Jalan Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 11 November 2025. Kedua, di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 16 Oktober 2025.