19 November 2025 14:58
Pemerintah tengah mengkaji rencana pemanfaatan pakaian bekas impor ilegal hasil sitaan negara sebagai bahan baku daur ulang. Mekanisme ini disiapkan sebagai pengganti proses pemusnahan yang selama ini dilakukan dengan cara dibakar. Langkah tersebut dinilai lebih efisien dan memberikan manfaat ekonomi bagi industri tekstil, termasuk UMKM.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah telah menemukan pelaku usaha yang sanggup mengolah pakaian sitaan menjadi bahan baku baru yang dapat kembali dipakai industri dalam negeri.
“Presiden meminta barang sitaan dimanfaatkan, tidak dibakar begitu saja. Kami sudah bertemu pelaku usaha yang siap mencacah ulang ball press dan menyalurkannya kembali, sebagian untuk industri dan sebagian untuk UMKM,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari Zona Bisnis Metro TV, Rabu, 19 November 2025.
Penindakan terhadap impor pakaian bekas sejak 2024 hingga 2025 menghasilkan 17.200 ball press sitaan dengan total berat sekitar 1.700 ton atau setara 8,6 juta potong pakaian. Jumlah besar ini membuat biaya pemusnahan semakin membebani anggaran pemerintah. Purbaya menilai metode lama tidak efisien karena biaya pemusnahan per kontainer mencapai belasan juta rupiah, belum termasuk biaya penanganan lainnya.