Pemerintah Didesak Menggodok Regulasi Khusus Thrifting

Ilustrasi baju bekas. Foto: Dok. Metro TV.

Pemerintah Didesak Menggodok Regulasi Khusus Thrifting

Ihfa Firdausya • 16 November 2025 12:04

Jakarta: Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini mendesak pemerintah segera membuat regulasi yang komprehensif mengenai aktivitas thrifting atau penjualan pakaian bekas impor. Hal itu guna melindungi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah harus bisa membedakan mana thrifting yang legal, mana yang tidak legal. Thrifting yang tidak legal ini yang tentunya harus dibatasi," ujar Novita dalam keterangan yang dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 16 November 2025.
 


Dalam kunjungan kerja ke PT Panarub Industry di Kota Tangerang, Banten, Jumat, 14 November 2025, Novita melihat tantangan yang dihadapi industri domestik karena banjirnya produk impor. Menurutnya, poin krusial dari regulasi yang diusulkan adalah memastikan bahwa bisnis thrifting yang dijalankan oleh anak-anak muda di Indonesia tidak didominasi oleh barang-barang bekas dari luar negeri.

Dia menuturkan tujuan utama dari intervensi regulasi tersebut adalah untuk melindungi industri dalam negeri dan mempromosikan produk lokal. Novita menyarankan agar aktivitas thrifting yang legal dapat difokuskan untuk mengampanyekan gerakan bangga buatan Indonesia. 
 
Politikus PDIP itu menekankan pentingnya pemerintah hadir dengan kajian komprehensif dan kebijakan yang seimbang. Tujuannya agar tidak ada sektor yang dirugikan antara perlindungan industri besar dan kesempatan UMKM yang memanfaatkan bisnis thrifting.
 
"Poin kita adalah melindungi UMKM. Kita melindungi industri dalam negeri kita. Jangan sampai thrifting yang dijalankan oleh anak-anak muda kita adalah barang dari luar," ujar Novita.


Ilustrasi--Polda Metro Jaya mengungkap impor ilegal pakaian bekas. Foto: Media Indonesia/Rahmatul Fajri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pakaian dan tas bekas (balpres) impor. Selama kurun 2024-2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditas balres sebanyak 17.200 bal. Jumlah itu setara 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian.

Purbaya mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri UMKM dan asosiasi terkait pemberantasan impor pakaian dan tas bekas (balpres). Ia mengusulkan balpres tersebut tidak dimusnahkan melainkan dicacah untuk digunakan lagi.

"Kita ngomong sama AGTI (Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia), ini juga atas arahan presiden, itu mesti dimanfaatkan, katanya. Jangan dibakar begitu saja," katanya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 14 November 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)