Polda Metro Jaya mengungkap impor ilegal pakaian bekas. Foto: MI/Rahmatul Fajri.
Rahmatul Fajri • 15 November 2025 11:24
Jakarta: Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress). Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dikutip dari Media Indonesia, ?Sabtu, 15 November 2025.
Pengungkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat pada 12 November 2025 terkait truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 ball pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.
Edy menjelaskan, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat. Polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.
| Baca juga: Gak Dimusnahkan, Purbaya Usul Pakaian Impor Bekas Dimanfaatkan Lagi |
