3 July 2026 15:47
Komisi V DPR RI memastikan ojek online (ojol) akan memiliki payung hukum yang bersifat permanen melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sedikitnya 14 hingga 16 pasal disiapkan untuk mengatur berbagai aspek ekosistem transportasi online, termasuk memberikan pengakuan terhadap ojol roda dua sebagai bagian dari moda transportasi publik.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah perlu segera diterbitkan menyusul kebijakan pembatasan komisi aplikator ojol menjadi maksimal delapan persen.
"Saya merasa jeda bulan Mei keputusan Pak Presiden sampai hari ini belum keluar regulasi teknis. Saya kira ini perlu kita percepat. Bayangan saya semestinya sudah harus ada regulasi teknis sebagai follow up dari keputusan politik Pak Presiden dari skema 92 dan delapan," ujar Huda dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat 3 Juli 2026.