Kasus Pandji Pragiwaksono, Pakar Hukum Desak Penyelesaian Dialog

13 January 2026 16:55

Jakarta: Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, menilai laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono terlalu berlebihan. Menurutnya, materi yang dibawakan Pandji merupakan bagian dari pertunjukan seni yang seharusnya tidak diseret ke ranah pidana.

"Membawa persoalan pertunjukan seni ke ranah hukum pidana menurut saya adalah tindakan yang berlebihan. Mestinya tindakan ini didekati dengan cara-cara yang dialogis agar bisa diselesaikan melalui diskusi, bukan laporan polisi," ujar Abdul Fickar Hadjar, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Selasa, 13 Januari 2026.

Fikar memperingatkan bahwa jika laporan ini diproses hukum, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi, khususnya dalam komedi tunggal (stand up comedy). Ia menegaskan bahwa kritik melalui seni adalah hal yang wajar dalam demokrasi dan seharusnya diselesaikan melalui ruang dialog.

Senada dengan Fikar, komedian senior Indro Warkop juga menyayangkan laporan tersebut. Indro menilai aduan terhadap materi komedi merupakan bentuk kemunduran cara berpikir. Menurutnya, kebebasan berpendapat di Indonesia sudah dijamin saat ini. Seharusnya tidak dibatasi seperti pada era Orde Baru.

 


Hingga saat ini, penyelidik Polda Metro Jaya terus mendalami laporan terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama tersebut. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menjadwalkan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi-saksi berinisial MI dan FF.

Polisi saat ini telah mengantongi tiga alat bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman materi pertunjukan Mens Rea dan tangkapan layar dokumen terkait. Setelah pemeriksaan pelapor dan saksi selesai, polisi berencana memanggil saksi ahli guna menentukan batasan kebebasan berekspresi di ruang publik, sebelum nantinya melakukan klarifikasi terhadap Pandji Pragiwaksono selaku terlapor.

Terkait bantahan dari PBNU dan PP Muhammadiyah yang menyatakan tidak terlibat dalam laporan ini, kepolisian juga berencana meminta klarifikasi langsung kepada kedua organisasi besar tersebut. Kombes Iman menegaskan meski menghargai kebebasan berpendapat, setiap masyarakat harus tetap mematuhi etika dan norma yang berlaku di ruang publik.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)