13 January 2026 16:55
Jakarta: Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, menilai laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono terlalu berlebihan. Menurutnya, materi yang dibawakan Pandji merupakan bagian dari pertunjukan seni yang seharusnya tidak diseret ke ranah pidana.
"Membawa persoalan pertunjukan seni ke ranah hukum pidana menurut saya adalah tindakan yang berlebihan. Mestinya tindakan ini didekati dengan cara-cara yang dialogis agar bisa diselesaikan melalui diskusi, bukan laporan polisi," ujar Abdul Fickar Hadjar, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Selasa, 13 Januari 2026.
Fikar memperingatkan bahwa jika laporan ini diproses hukum, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi, khususnya dalam komedi tunggal (stand up comedy). Ia menegaskan bahwa kritik melalui seni adalah hal yang wajar dalam demokrasi dan seharusnya diselesaikan melalui ruang dialog.
Senada dengan Fikar, komedian senior Indro Warkop juga menyayangkan laporan tersebut. Indro menilai aduan terhadap materi komedi merupakan bentuk kemunduran cara berpikir. Menurutnya, kebebasan berpendapat di Indonesia sudah dijamin saat ini. Seharusnya tidak dibatasi seperti pada era Orde Baru.