Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 25 November 2025. Sidang kali ini menghadirkan 17 terdakwa.
Pemeriksaan terhadap 17 terdakwa ini merupakan bagian dari berkas perkara kedua. Kasus ini total melibatkan 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas perkara: satu terdakwa di berkas pertama, 17 terdakwa di berkas kedua, dan empat terdakwa di berkas ketiga.
Dalam sidang pemeriksaan, terungkap pengakuan para terdakwa mengenai tindak
penganiayaan keji yang mereka lakukan terhadap almarhum Prada Lucky. Saat ditanya oleh Oditur (Jaksa Militer), para terdakwa mengaku melakukan sejumlah tindakan penganiayaan seperti, memukul, menampar menggunakan sandal, mencambuk menggunakan selang dan kabel, serta sejumlah bentuk penganiayaan lainnya secara keji.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, penganiayaan ini terungkap dilakukan dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak malam hari sekitar pukul 22.00 WITA pada 27 Agustus, hingga dini hari sekitar pukul 03.00 WITA pada 28 Agustus.
Sidang pemeriksaan terdakwa ini dipimpin oleh tiga majelis hakim dengan satu hakim ketua, serta dihadiri oleh tiga Oditur dan kuasa hukum terdakwa. Sidang digelar terbuka untuk umum.