Candra Yuri Nuralam • 17 March 2026 21:15
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari.
“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2026.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
“Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” ujar Budi.
| Baca juga: KPK Telusuri Aset Yaqut dan Gus Alex |