Menteri Hukum Dukung Usulan Hak Cipta Karya Jurnalistik

23 April 2026 23:31

Dewan Pers menggelar diskusi mendalam mengenai perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung usulan perlindungan hak cipta bagi insan pers guna menjaga keberlangsungan industri media nasional.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta yang masif selama ini telah merugikan para penulis berita secara material maupun intelektual. Ia menekankan perlunya pembahasan yang serius dan progresif agar regulasi hak cipta tidak hanya melindungi karya dari sisi hukum, tetapi juga mampu menjamin kesejahteraan para pekerja media di tengah tantangan digital.

Forum ini turut dihadiri oleh berbagai organisasi profesi, termasuk Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Melalui kolaborasi ini, diharapkan regulasi yang tengah digodok dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi industri media untuk tetap eksis dan kompetitif di tengah arus informasi yang kian dinamis.
 

Baca juga:
Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Tahun Ini

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa usulan tersebut telah masuk dalam draf pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pemerintah memandang perlindungan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hajat hidup banyak orang yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor industri kreatif dan jurnalistik.

Supratman menegaskan bahwa karya jurnalistik harus memiliki nilai komersial yang maksimal agar industri media tidak mati. Ia mendorong agar ekosistem media nasional mulai memaksimalkan nilai ekonomi dari setiap produk informasi yang dihasilkan melalui mekanisme perlindungan hak cipta yang jelas.

"Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu bukan semata-mata soal karya jurnalistik tetapi kan banyak orang yang terlibat dan bekerja di industri ini. Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati? Karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi dan itu harus dimaksimalkan," tegas Supratman Andi Agtas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)