Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Tahun Ini

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan pers usai diskusi terkait perlindungan hukum karya jurnalistik di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Tahun Ini

Achmad Zulfikar Fazli • 23 April 2026 18:22

Jakarta: Pemerintah akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bakal beleid tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini.

“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, usai diskusi terkait perlindungan hukum karya jurnalistik di Kantor Dewan Pers, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 23 April 2026.

Menurut dia, persoalan hak cipta harus segera ditata kembali. “Terlalu banyak organisasi soal CMO (collective management organization), lembaga manajemen kolektif, itu semua harus diatur dan ditata kembali,” kata dia.

Supratman mengatakan pihaknya menunggu surat presiden terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Namun, pemerintah sudah menyiapkan materi yang akan dibahas bersama parlemen.

Dalam diskusi tersebut, Menteri Hukum mengakui perlindungan terhadap karya jurnalistik dibutuhkan, terlebih di era disrupsi digital saat ini. Dia menggaransi karya jurnalistik akan dilindungi dalam RUU Hak Cipta.

Dia sudah berkomunikasi dan menjaring pendapat dari berbagai kalangan pers. Namun, dia mengatakan pihaknya akan mengundang asosiasi pers dalam diskusi lanjutan untuk merumuskan norma perlindungan karya jurnalistik.

Mengenai rumusan norma dalam RUU Hak Cipta, Supratman mengatakan masih perlu diskusi lebih lanjut. Terlepas dari itu, dia menekankan, pemerintah memiliki tugas untuk melindungi hak kekayaan intelektual.


Ilustrasi. Dok. Medcom

Baca Juga: 

Menteri Hukum Minta Standarirasi Global Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu

Di sisi lain, Supratman mendukung perkembangan pembahasan draf RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah mengakui karya jurnalistik sebagai karya ciptaan, sehingga berhak atas perlindungan hak cipta.

“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk, ya, sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu,” kata dia.

Menurut dia, perlindungan bukan semata-mata soal karya jurnalistik, tetapi juga orang-orang yang terlibat di dalam industrinya. Dia menegaskan industri pers Tanah Air tidak boleh mati.

“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu,” tutur dia.

Di samping itu, dia mengatakan RUU Hak Cipta tidak hanya menyangkut karya jurnalistik. “Tapi terkait dengan musik, terkait dengan yang lain-lain, semuanya,” kata Supratman.

Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis, 12 Maret 2026, menyetujui RUU Hak Cipta menjadi usul inisiatif DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)