18 August 2026 18:50
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepahaman mengenai pembagian wewenang dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Maman menjelaskan, ruang lingkup Perpres ini akan diperlebar tidak hanya untuk transportasi orang, tetapi juga mencakup sektor pengantaran barang. Keputusan tersebut diambil karena ekosistem pengantaran barang dinilai cukup luas dan memerlukan perlindungan serta pengaturan yang jelas.
"Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja tapi dari usaha-usaha yang lainnya," ujar Maman dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 18 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Kementerian UMKM mendapatkan penugasan khusus untuk mengawal regulasi ini. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan pertemuan final dengan berbagai asosiasi komunitas pengemudi ojol dan pihak aplikator guna menyerap aspirasi terakhir sebelum aturan tersebut difinalisasi.
“Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas asosiasi ojol dan juga aplikator, yang di mana tadi sudah disampaikan oleh pimpinan bahwa pembagian wewenang terkait tarif pengantaran barang,” jelas Maman.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap para pengemudi ojol dapat memperoleh peluang pendapatan dari sektor usaha lain di luar penarikan tarif penumpang. Selain itu, Maman menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan ekonomi para pelaku UMKM merchant yang selama ini bergantung pada ekosistem transportasi online tersebut.
DPR menyelesaikan proses finalisasi regulasi baru terkait transportasi online bersama pemerintah. Hal ini guna menyerap aspirasi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap industri ojol, angkutan barang, hingga pengiriman makanan.
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dasco menyampaikan bahwa pembahasan regulasi kali ini melingkupi cakupan yang lebih luas. Karena bakal melibatkan lintas kementerian.
"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," ungkap Dasco.