Bedah Editorial MI: Mendesak Sanksi Keras untuk Israel

22 May 2026 12:10

Dunia internasional perlu mengambil langkah lebih tegas terhadap Israel setelah penyergapan konvoi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 yang tengah menuju Jalur Gaza. Tindakan militer Israel tersebut dinilai bukan hanya memicu kecaman global, tetapi juga mencerminkan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan hukum internasional.

Dalam insiden itu, sejumlah relawan kemanusiaan, termasuk sembilan warga negara Indonesia, ditangkap dan disebut mendapat perlakuan tidak manusiawi. Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan para relawan dipaksa berlutut dengan tangan terikat di belakang tubuh mereka. Rekaman tersebut bahkan turut diunggah Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.

Tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etika perang, melainkan bentuk penghinaan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Misi kemanusiaan dinilai seharusnya mendapat perlindungan internasional dan para relawan yang membawa bantuan untuk warga sipil Gaza tidak layak diperlakukan seperti penjahat perang.

Kecaman diplomatik selama ini juga dinilai belum cukup memberikan tekanan nyata terhadap Israel. Meski para relawan yang sempat ditahan kini telah dibebaskan, komunitas internasional perlu mendorong pemberian sanksi tegas karena operasi militer Israel terus berlangsung dan korban sipil terus bertambah.

Data Kementerian Kesehatan Lebanon menunjukkan lebih dari 3.073 orang meninggal dunia dan 9.362 lainnya terluka akibat serangan di Lebanon Selatan, Lebanon Timur, hingga wilayah selatan Beirut sejak 2 Maret. Kondisi tersebut menunjukkan konflik telah berkembang menjadi ancaman kemanusiaan regional, tidak lagi terbatas di Gaza.


Pembebasan sembilan WNI dan relawan lainnya memang disebut patut disyukuri. Namun, langkah itu tidak menghapus tanggung jawab Israel atas dugaan tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum internasional yang terjadi selama penyergapan berlangsung.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa perlu mengambil langkah konkret, bukan hanya mengeluarkan pernyataan normatif. Selain itu, Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional juga harus mempercepat penyelidikan terkait dugaan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia oleh militer Israel.

Di sisi lain, Pembebasan para relawan, termasuk sembilan WNI, memang patut disyukuri. Namun, pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan dan pendampingan bagi WNI yang terlibat dalam misi kemanusiaan di wilayah konflik.

Yang juga tidak boleh dilupakan, perhatian dunia jangan sampai berhenti pada drama penahanan aktivis. Tragedi utama tetap berada di wilayah-wilayah yang menjadi sasaran serangan zionis, baik Gaza maupun Lebanon. 

Penderitaan rakyat Palestina dan Lebanon akan terus berlangsung apabila dunia internasional hanya berhenti pada kecaman tanpa tindakan nyata. Karena itu, komunitas internasional harus membuktikan bahwa hukum internasional dan nilai kemanusiaan bukan sekadar slogan politik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)