Memasuki bulan kedua penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kepulan asap pekat masih menyelimuti Kalimantan Tengah. Dalam dialog khusus bersama Metro TV, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Wakil Gubernur Kalteng Edi Pratowo, dan Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Zainul Arifin memaparkan langkah penanganan darurat hingga penegakan hukum di lapangan.
Penanganan Darurat dan Kesehatan
Pemerintah Provinsi Kalteng menetapkan status tanggap darurat sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026. Untuk menanggulangi dampak asap, pemprov menyiapkan 169 rumah oksigen, membagikan 750.000 masker, menyalurkan bantuan pangan bagi 450.000 KK, serta mendistribusikan air bersih.
Sebanyak 10.700 personel gabungan, termasuk 2.500 prajurit TNI, dikerahkan bersama 6 helikopter dan 2 pesawat OMC. Mengingat api gambut dapat membakar hingga kedalaman 20 meter, Satgas juga fokus melakukan pembasahan berkelanjutan dan membangun 108 sumur bor di titik rawan.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepolisian mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembakaran lahan. Dari total 13.500 hektare lahan yang terbakar, Polda Kalteng menyelidiki 131 kasus dan menetapkan 31 orang tersangka perorangan. Lima berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan satu di antaranya dinyatakan P21. Selain itu, sebanyak tujuh korporasi atau perusahaan kini turut dibidik ke tahap penyidikan.
Strategi Jangka Panjang
Ke depan, sinergi lintas instansi ditekankan melalui pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), pembangunan infrastruktur pembasahan permanen seperti embung dan kanal, pengoptimalan peran Masyarakat Peduli Api (MPA), serta fasilitasi pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.