Kejati Gorontalo Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi GORR

30 June 2019 14:16

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Dalam kasus ini kejaksaan mengungkap total kerugian negara sekitar Rp85 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)