Kejati Gorontalo Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi GORR

30 June 2019 14:16

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Dalam kasus ini kejaksaan mengungkap total kerugian negara sekitar Rp85 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)