Menaker Yassierli Sebut UU Perlindungan Ketenagakerjaan Lebih Berkeadilan

6 October 2026 11:58

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan langkah fundamental dalam menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi ini hadir untuk menyelaraskan norma hukum yang sebelumnya tersebar sekaligus menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Saat membacakan Pendapat Akhir Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna, Menaker menekankan bahwa fokus utama undang-undang ini adalah menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil melalui prinsip Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya.

"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," ujar Yassierli dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam paparannya, Yassierli menggarisbawahi delapan pilar utama pelindungan, di antaranya penegakan prinsip nondiskriminasi dari rekrutmen hingga pengupahan, keterbukaan informasi pasar kerja guna mencegah penipuan, kepastian status dan uang saku peserta pemagangan, serta penetapan K3 sebagai hak fundamental pekerja. 
 


Selain itu, terdapat aturan baru yang melarang penahanan ijazah, menjamin hak cuti melahirkan dan keguguran bagi pekerja perempuan, serta mengatur dana cadangan pesangon bagi pekerja ter-PHK.

Yassierli menegaskan bahwa seluruh poin dalam undang-undang ini telah dirancang secara cermat agar hak-hak buruh terpenuhi tanpa mengabaikan keberlanjutan sektor usaha.

"Secara keseluruhan, pemerintah menilai bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha," ucap Menaker.

Atas dasar pertimbangan tersebut dan persetujuan seluruh fraksi di DPR RI, pemerintah secara resmi menyatakan setuju atas pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X