6 October 2026 11:28
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa, 6 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna usai pimpinan sidang meminta persetujuan langsung dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Dewan, apakah RUU tentang perlindungan ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam tayangan Zona Bisnis Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pertanyaan tersebut disambut persetujuan oleh seluruh anggota dewan. "Setuju," jawab anggota dewan secara serentak.
Usai ketukan persetujuan pengesahan RUU tersebut, pimpinan sidang melanjutkan agenda rapat dengan mempersilakan perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan resmi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Komisi IX DPR RI serta pimpinan DPR RI atas kelancaran pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif DPR RI. Pembahasan RUU tersebut dinilai telah melalui proses panjang serta mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan menyerap berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada mitra kita Komisi IX DPR RI termasuk juga pimpinan dari DPR RI. Ini sebuah proses yang sangat panjang dan proses meaningful participation itu sudah dilakukan dengan menerima sekian banyak masukan-masukan." kata Yassierli, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.
Menaker menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan dirancang untuk menjadi legasi baru dalam dunia ketenagakerjaan nasional, dengan visi utama memajukan dunia industri sekaligus menyejahterakan para pekerja. Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja dan pencari kerja, memperkuat pengawasan, menciptakan iklim industri yang kondusif, serta menjamin kepastian hukum bagi para pengusaha.