Menaker Yassierli Apresiasi DPR RI Bahas RUU Ketenagakerjaan

6 October 2026 01:00

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Komisi IX DPR RI serta pimpinan DPR RI atas kelancaran pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif DPR RI. Pembahasan RUU tersebut dinilai telah melalui proses panjang serta mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan menyerap berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

"Pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada mitra kita Komisi IX DPR RI termasuk juga pimpinan dari DPR RI. Ini sebuah proses yang sangat panjang dan proses meaningful participation itu sudah dilakukan dengan menerima sekian banyak masukan-masukan." kata Yassierli, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.

Menaker menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan dirancang untuk menjadi legasi baru dalam dunia ketenagakerjaan nasional, dengan visi utama memajukan dunia industri sekaligus menyejahterakan para pekerja. Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja dan pencari kerja, memperkuat pengawasan, menciptakan iklim industri yang kondusif, serta menjamin kepastian hukum bagi para pengusaha.

"Menurut saya apa yang sudah kita hasilkan bersama ini adalah yang terbaik dan tentu kita berharap ini akan menjadi sebuah legasi baru. Kita ingin mewujudkan maju industrinya dan sejahtera pekerjanya," ucap Yassierli.
 

Kawal RUU Ketenagakerjaan Hingga Paripurna dan Penyusunan Aturan Turunan


Kerja sama antara pemerintah dan DPR RI dipastikan terus berlanjut hingga tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Setelah persetujuan dalam Paripurna, pemerintah akan fokus menyelesaikan pekerjaan rumah berikutnya, yaitu merumuskan peraturan turunan serta mengawal implementasinya secara langsung di lapangan.

"Besok kita akan hadir di paripurna dan sesudah itu fasenya tentu masih banyak ya, PR kita untuk peraturan turunan dan mengawal implementasinya. Tapi kami yakin dengan kerja sama yang sudah kita lakukan selama ini, insyaallah semangat kita sama. Kita ingin memberikan perlindungan yang optimal untuk pekerja, termasuk pencari kerja, pengawasan yang lebih baik, iklim industri yang lebih kondusif, dan adanya kepastian hukum untuk para pengusaha di Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, terkait poin aturan khusus mengenai pengemudi transportasi daring (ojek online/ojol), Menaker Yassierli menyampaikan bahwa rincian pembahasannya akan dijelaskan secara lengkap pada sesi khusus setelah agenda Rapat Paripurna diselesaikan.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X