5 October 2026 22:44
Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut diambil usai seluruh fraksi di Komisi IX dan pemerintah menandatangani naskah RUU dalam rapat kerja bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
"Hari ini telah diselesaikan rapat kerja untuk selanjutnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan untuk bisa diputuskan sebagai undang-undang di paripurna terdekat, rencananya besok." kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif DPR RI ini dirancang untuk menjawab tantangan perubahan dunia kerja serta transformasi digital. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, serta menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan iklim investasi nasional.
Pengambilan keputusan tingkat I ini dilakukan setelah melalui rangkaian proses yang panjang, mulai dari penyerapan aspirasi dari kelompok pekerja dan asosiasi pengusaha, laporan Panitia Kerja (Panja), penyampaian pendapat akhir mini fraksi, hingga pendapat akhir mini pemerintah.