DPR RI Sepakati RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna

5 October 2026 22:44

Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut diambil usai seluruh fraksi di Komisi IX dan pemerintah menandatangani naskah RUU dalam rapat kerja bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

"Hari ini telah diselesaikan rapat kerja untuk selanjutnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan untuk bisa diputuskan sebagai undang-undang di paripurna terdekat, rencananya besok." kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif DPR RI ini dirancang untuk menjawab tantangan perubahan dunia kerja serta transformasi digital. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, serta menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan iklim investasi nasional.

Pengambilan keputusan tingkat I ini dilakukan setelah melalui rangkaian proses yang panjang, mulai dari penyerapan aspirasi dari kelompok pekerja dan asosiasi pengusaha, laporan Panitia Kerja (Panja), penyampaian pendapat akhir mini fraksi, hingga pendapat akhir mini pemerintah.
 



Pihak Komisi IX DPR RI optimistis RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat. Kehadiran payung hukum baru ini diharapkan mampu meminimalisasi konflik industrial dan menjadi titik temu atas berbagai kepentingan ketenagakerjaan di Indonesia.

"Mudah-mudahan apa yang sudah kami bahas dengan cukup panjang dan dinamika yang dilalui ini bisa menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian, baik bagi para pekerja maupun pemberi kerja dunia usaha," ucap Putih.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan apresiasi tinggi kepada DPR RI atas terwujudnya partisipasi bermakna (meaningful participation) selama proses penyusunan RUU.

"Pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada mitra kita Komisi IX DPR RI. Ini sebuah proses yang sangat panjang dan meaningful participation sudah dilakukan dengan menerima sekian banyak masukan. Apa yang sudah kita hasilkan bersama ini adalah yang terbaik dan kita berharap ini menjadi legasi baru: maju industrinya dan sejahtera pekerjanya," ucap Yassierli.

Menaker Yassierli juga mengonfirmasi bahwa RUU ini turut mencakup aturan mengenai pekerja moda transportasi daring atau ojek online (ojol), yang detail peraturannya akan dipaparkan secara rinci usai pengambilan keputusan di sidang paripurna.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X