Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (tengah) menandatangani naskah RUU Satu Data Indonesia. Foto: Antara.

Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna

Gabriella Thesa Widiari • 5 October 2026 17:12

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut diambil untuk pengambilan keputusan tingkat akhir.

Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat kerja Baleg DPR bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Keputusan diambil usai seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui hasil pembahasan tingkat I.

"Apakah hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, dilansir dari Antara, Senin, 5 Oktober 2026.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan menjelaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan secara intensif dengan mengedepankan asas transparansi serta partisipasi publik. Pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah poin strategis, salah satunya pengaturan data dasar nasional (DDN) sebagai rujukan utama pembangunan dan kebijakan fiskal.

Dari aspek kelembagaan, RUU SDI mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk menggantikan Badan Satu Data Indonesia. Lembaga ini bertindak secara koordinatif normatif dan fasilitatif dalam mengordinasikan pembina, produsen, hingga wali data.

RUU ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa atau kelurahan dalam pengelolaan data. Penerapan standar data, metadata, kode referensi, serta sistem katalog data nasional wajib diterapkan seluruh produsen data tanpa memusatkan penguasaan pada satu lembaga.


Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setujui RUU Satu Data Indonesia dibawa ke Paripurna. Foto: Metro TV. 

Mengenai akses data, regulasi ini mengatur pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan negara bukan pajak (non-tax state revenue). Sementara itu, akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapatkan persetujuan DPR RI apabila menyangkut data tertutup.

Partisipasi masyarakat turut diperkuat melalui ruang pemberian masukan, pengawasan partisipatif, hingga pelaporan dugaan penyalahgunaan data. Untuk penyelesaian sengketa, mekanismenya mengutamakan jalur nonlitigasi dengan jangka waktu mediasi maksimal 14 hari kerja dan dapat diperpanjang sekali.

Aturan ini juga menyertakan penegakan sanksi administratif, ketentuan pidana, serta pasal peralihan guna menjamin kepatuhan seluruh pihak. Integrasi hukum tersebut dirancang untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan tata kelola data nasional.

"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU SDI disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal," kata Sturman.

(Gabriella Thesa Widiari)