Pakar Hukum UGM Usul Badan Pemulihan Aset Independen di RUU Perampasan Aset

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar. Foto: Istimewa.

Pakar Hukum UGM Usul Badan Pemulihan Aset Independen di RUU Perampasan Aset

Gabriella Thesa Widiari • 5 October 2026 16:47

Jakarta: Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pakar, membahas penyusunan Rancangan Undag-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satu usulan yang disampaikan yaitu pembentukan badan pemulihan aset independen.

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyampaikan bahwa badan independen tersebut perlu diakomodasi dalam RUU Perampasan Aset. Langkah ini penting guna mencegah konflik kepentingan di antara aparat penegak hukum sekaligus menjamin pengelolaan aset tindak pidana berjalan terintegrasi.

“Dalam konteks yang kompleks seperti ini, apalagi Kejaksaan dan KPK juga memiliki fungsi yang berbeda. Memang sebenarnya tidak terlalu ideal, kalau kita selalu membangun badan. Tapi mau tidak mau, untuk menyederhanakan dan membuat fokus yang lebih baik, memang baik ada badan pemulihan aset sendiri yang bersifat independen,” ujar Fatahillah dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Ia menilai pembentukan badan khusus tersebut dapat mempermudah koordinasi lintas lembaga, baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, maupun Kejaksaan. Mekanisme ini diharapkan mampu mengeliminasi tumpang tindih kewenangan serta fragmentasi pengelolaan aset di masing-masing institusi.

“Karena dia bekerja sama dengan KPK, bekerja sama dengan Kepolisian, bisa bekerja sama dengan Kejaksaan, dan tidak ada konflik kepentingannya,” kata Fatahillah.

Perbedaan mekanisme pengelolaan aset di tiap-tiap lembaga penegak hukum saat ini memicu urgensi hadirnya otoritas independen. Hal tersebut dinilai menjadi solusi netral untuk menjembatani seluruh lini penegakan hukum.

“Kalau misalkan dia di Kejaksaan Agung, KPK pasti juga ada konflik kepentingannya. Kalau dibuat yang independen, bisa mengurus seluruh lembaga penegak hukum,” ujar Fatahillah.


Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar. Foto: Istimewa. 

Lebih lanjut, ia menegaskan badan independen tersebut nantinya idealnya memegang kewenangan komprehensif dari hulu ke hilir. Kewenangan itu mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses penyitaan, pemeliharaan, pemulihan, hingga pengembalian aset ke negara.

“Memang diperlukan lembaga independen karena kompleksitas APH di Indonesia ini,” ucap Fatahillah.

(Gabriella Thesa Widiari)