Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman (kiri). Foto: Istimewa.
Pakar Hukum Unair Tolak Beban Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset
Siti Yona Hukmana • 5 October 2026 16:38
Jakarta: Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman menolak penerapan metode pembuktian terbalik untuk menentukan aset yang dirampas dari sebuah tindak pidana. Metode itu tengah dipertimbangkan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, dalam metode tersebut, pembuktian aset yang terkait dengan tindak pidana dibebankan kepada terdakwa. Namun, hal tersebut dianggapnya justru bertentangan dengan asas peradilan berimbang (fair trial).
"Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum. Jadi saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju," ujar Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin, 5 Oktober 2026.
Baca Juga :
Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Sangat Kuat, tapi Rentan Disalahgunakan
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar RUU Perampasan Aset tidak mencantumkan ketentuan tersebut. Ia mengatakan aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum, merupakan pihak yang semestinya mencari bukti-bukti keterkaitan sebuah aset dengan tindak pidana tertentu.
Taufik melanjutkan, akan ada banyak masalah yang timbul jika metode pembuktian terbalik ini tetap diterapkan. Ia menilai, penerapan metode tersebut berpotensi menempatkan terdakwa pada posisi yang tidak seimbang. Sebab, terdakwa mesti berhadapan dengan negara yang digambarkannya memiliki sumber daya dan otoritas lebih besar.
Selain itu, Taufik menilai metode pembuktian terbalik justru membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power), mengingat kekuatan hukum terdakwa menjadi jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang dimiliki negara.
"Ini bisa jadi dianggap seolah-olah seperti pertarungan antara David dan Goliath. Jadi, (pertarungan) antara yang kecil sama yang besar," ujar Taufik.
Taufik menambahkan konsep tersebut masih belum memiliki aturan di Indonesia, yang selama ini menganut perampasan aset berbasis putusan (conviction-based forfeiture), di mana negara melawan pelaku tindak pidana, bukan melawan barang atau aset hasil tindak pidana.
.jpeg)
Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman (kiri). Foto: Istimewa.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur secara jelas standar pembuktian dalam perkara perampasan aset tanpa pemidanaan. Dalam hal ini, Taufik menyarankan bahwa keterkaitan aset dengan tindak pidana dapat dibuktikan dengan standar clear and convincing evidence.
Menurutnya, standar ini berada di antara standar yang umum digunakan dalam perkara pidana, yakni standar di atas keraguan yang wajar (beyond reasonable doubt), dan standar berdasarkan timbangan probabilitas (on the balance of probabilities) yang kerap digunakan dalam kasus perdata.
Ia menjelaskan, standar tersebut diharapkan tidak terlalu memberatkan aparat penegak hukum dalam membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana, tetapi sekaligus tidak membuat proses pembuktian menjadi terlalu mudah. Namun, menurut Taufik, tetap perlu ada penjabaran lebih spesifik mengenai definisi clear dan convincing agar pembuktian aset tersebut tetap mendukung peradilan berimbang.
"Apa yang dimaksud dengan clear dan apa yang dimaksud dengan convincing, itu kemudian menjadi hal yang penting terkait pembuktiannya," kata Taufik.