Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman. Foto: Istimewa.
Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Sangat Kuat, tapi Rentan Disalahgunakan
Siti Yona Hukmana • 5 October 2026 16:28
Jakarta: Pakar hukum menyebut perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture merupakan instrumen hukum yang sangat kuat. Namun, penerapannya rentan disalahgunakan, terutama jika tidak disertai aturan dan pengawasan yang ketat.
“Untuk yang pertama, penerapan NCBF (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) ini sangat mungkin untuk di-abuse, bisa disalahgunakan,” kata Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Kewenangan untuk menyita aset sebelum adanya putusan pengadilan berisiko dimanfaatkan oleh oknum aparat sebagai alat penekan, intimidasi politik, ataupun instrumen negosiasi untuk memaksa pihak yang menjadi sasaran agar menuruti kehendak tertentu. Risiko tersebut semakin besar bagi masyarakat atau pelaku usaha yang lemah secara ekonomi ataupun politik karena mereka memiliki keterbatasan sumber daya untuk menghadapi kewenangan negara.
“Ketika negara melawan aset, itu sebenarnya ada pertarungan yang tidak seimbang, dimana negara di sini adalah penguasa yang mempunyai resource (sumber daya) yang tidak terbatas. Sedangkan orang-orang yang kemungkinan terkait dengan perampasan tersebut tidak memiliki resource yang cukup gitu untuk melawan resource negara yang besar,” ujar Taufik.
Lebih jauh, penerapan prinsip perampasan tanpa putusan pidana juga dikhawatirkan membuka celah bagi pihak yang memiliki kekuasaan untuk menargetkan dan melumpuhkan aset orang lain secara sewenang-wenang, termasuk terhadap pihak yang tidak disukainya.
Selain itu, mekanisme ini berpotensi mencederai hak kepemilikan (property rights) dan prinsip proses hukum yang semestinya (due process of law). Salah satu pihak yang rentan terdampak adalah pihak ketiga yang beritikad baik, misalnya pembeli aset yang tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Ada kemungkinan NCBF ini melanggar property rights gitu. Kenapa? Karena ketika aset yang dipermasalahkan itu bersinggungan dengan pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Taufik.
.jpeg)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Foto: Istimewa.
Taufik selanjutnya mempertanyakan standar pembuktian yang akan diterapkan dalam mekanisme NCB sebagaimana diatur dalam RUU Perampasan Aset. Menurut Taufik, penerapan instrumen NCB akan menggeser proses hukum dari ranah pidana ke ranah perdata, yang berkonsekuensi pada penurunan standar pembuktian.
Jika negara tidak lagi diwajibkan membuktikan kesalahan seseorang berdasarkan beyond a reasonable doubt, tapi cukup menggunakan standar keseimbangan kemungkinan (balance of probabilities), terdapat risiko penyitaan aset warga negara hanya berdasarkan asumsi atau indikasi awal yang belum teruji secara materiil.
Celah tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh oknum aparat sebagai instrumen intimidasi, kriminalisasi, maupun alat tawar politik. Pada akhirnya, penerapan NCB berpotensi mencederai hak kepemilikan masyarakat dan prinsip keadilan dalam proses hukum demi mengejar target perampasan aset secara agresif.
Mekanisme ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap terpenuhinya hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial). Karena itu, Taufik menawarkan sejumlah langkah perlindungan hak dalam RUU Perampasan Aset.
Salah satunya dengan membebankan kewajiban kepada penuntut umum untuk membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana menggunakan standar pembuktian yang tinggi, yakni clear and convincing evidence. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa perampasan aset dilakukan berdasarkan pembuktian yang memadai dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, prosesnya harus disertai pemberitahuan yang jelas kepada pihak terkait serta perlindungan penuh bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
“Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan,” ucap dia.
Taufik juga menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam mengelola aset yang telah berada dalam penguasaannya.
“Terkait mengenai pengelolaan aset, di situ saya sebutkan bahwa negara wajib mengelola aset yang berada dalam penguasaannya berdasarkan prinsip keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian nilai aset,” ujar Taufik.