6 November 2026 15:42
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, dan tokoh masyarakat pada periode 2025-2026. Penyadapan tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur resmi.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara kerja sistem LIMS ini?
Ahli forensik digital dan keamanan siber, Ruby Alamsyah, memaparkan cara kerja LIMS. Sistem ini sejatinya digunakan untuk mendukung proses penyadapan komunikasi secara sah di mata hukum. Melalui LIMS, penyadapan dapat dilakukan cukup dengan menggunakan nomor telepon target tanpa perlu memasang alat khusus pada perangkat sasaran.
Ruby menjelaskan LIMS merupakan platform yang ditempatkan di sistem operator telekomunikasi dan terhubung dengan monitoring center milik aparat penegak hukum, salah satunya Polri. Sistem tersebut berfungsi menjalankan proses intersepsi komunikasi sesuai prosedur hukum.
“LIMS itu sebenarnya adalah sebuah platform yang digunakan untuk lawful interception yang ditaruh di sistem operator. Di mana di sistem operator tersebut akan terhubung ke masing-masing monitoring center penegak hukum, salah satunya Polri,” ujar Ruby dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat 6 November 2026.
Ia menjelaskan, proses penyadapan legal harus diawali dengan permintaan izin kepada pengadilan untuk menyadap target tertentu. Dalam surat izin tersebut dicantumkan nomor telepon target, durasi penyadapan, serta jenis konten komunikasi yang dapat diakses.
Setelah izin diperoleh, LIMS bertugas meneruskan data komunikasi dari jaringan operator ke monitoring center aparat penegak hukum. Data tersebut dapat berupa Call Data Record (CDR), rekaman suara, hingga data SMS apabila terdapat komunikasi melalui layanan tersebut.
“Dari situlah si LIMS akan bertugas, menjalankan tugasnya untuk mengirimkan data-data penyadapan itu ke monitoring center Polri,” kata Ruby.
Ruby menegaskan, penyadapan melalui LIMS tidak membutuhkan perangkat khusus yang dipasang langsung pada telepon seluler target. Aparat cukup memasukkan nomor telepon yang telah ditetapkan dalam izin penyadapan.
“Betul sekali, hanya butuh nomor,” ujarnya.