Kapolri Tegaskan Kasus Penyadapan Murni Penegakan Hukum, Bukan Konflik Internal

6 November 2026 11:36

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan penanganan perkara penyadapan ilegal murni proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal institusi. Kapolri juga meminta seluruh jajaran tetap fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Adanya penangkapan terhadap beberapa Pati Polri yang terkait dengan kasus penyadapan yang saat ini sedang kita tangani, dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua. Dan kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum, ya, tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun, tapi ini murni untuk kebaikan-kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Suyudi, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 6 November 2026.

Suyudi juga meminta agar jajaran kepolisian di seluruh Indonesia tetap bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik dan tidak terpengaruh oleh kejadian tersebut.
 


"Dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat, dan kami yakin bahwa saat ini Polri sangat solid. Dan tentunya untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat'," tegas Suyudi.

Sementara itu, Polri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh publik. Pembentukan tim ini merupakan instruksi langsung dari Suyudi.

"Kapolri telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta.

Trunoyudo mengatakan pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus tersebut dipastikan berjalan cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polri menjamin seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(Lutfia Azzahra)

(Husen Miftahudin)


Close Ads X
Close Ads X