Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Pengungkapan Kasus Penyadapan Ilegal Dinilai Langkah Penting Polri
Fachri Audhia Hafiez • 6 November 2026 01:16
Jakarta: Pengungkapan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dinilai langkah penting Polri. Kasus tersebut didorong diusut tuntas.
"Pengungkapan ini merupakan langkah penting Polri. Penyidikan harus menjelaskan siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, kepada siapa hasilnya diberikan, dan untuk kepentingan apa informasi digunakan," ujar anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2026.
Baca Juga :
Sudding menyatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian. Termasuk dalam pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal ini.
Ia menilai tindakan penyadapan tanpa kewenangan dan dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan serius.
“Perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian. Karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional,” ujar Sudding.
Sudding meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun. Ia juga mendorong Polri untuk mencari aktor intelektual.
"Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal terhadap hukum," ujar Sudding.
Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan para pelaku dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyidik tengah mencermati berbagai informasi yang berkembang untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.
"Penyidik telah mendengar berbagai perkembangan informasi, maka ketua tim secara khusus dituntut untuk merespons secara proaktif terhadap informasi-informasi tersebut," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini dan ditahan di Mako Brimob. Mereka meliputi LSP, ASN, dan EH.
Penyidik juga meningkatkan status saksi SU menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara. Namun, SU belum ditahan karena mengalami masalah kesehatan.