Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin.
Sakit Pascastroke, Tersangka SU Kasus Penyadapan Belum Ditahan
Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2026 22:35
Jakarta: Bareskrim Polri telah menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru, SU, belum ditahan karena terkendala kondisi kesehatan.
"SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah empat orang yakni LSP, ASN, EH serta SU. Sebelumnya, SU diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
SU dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 258 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan sistem informasi elektronik dan Pasal 20 huruf c KUHP.
(Metrotvnews.com/Azri Arifin)