Polri Telusuri Aktor Intelektual di Balik Penyadapan Ilegal

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok. Polri.

Polri Telusuri Aktor Intelektual di Balik Penyadapan Ilegal

Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2026 20:57

Jakarta: Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan para pelaku dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyidik tengah mencermati berbagai informasi yang berkembang untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.

"Penyidik telah mendengar berbagai perkembangan informasi, maka ketua tim secara khusus dituntut untuk merespons secara proaktif terhadap informasi-informasi tersebut," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026.
 


Trunoyudo menjelaskan bahwa proses pendalaman memerlukan waktu agar setiap data dan informasi dapat dicermati secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan sebelum penyidik mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Penyidik perlu sangat mencermati dan kemudian juga membutuhkan waktu secara profesional dan tentunya sesuai dengan aturan," kata Trunoyudo.

Ia menambahkan, seluruh perkembangan hasil penyidikan, termasuk penetapan aktor intelektual atau pihak yang memerintahkan tindakan penyadapan tersebut, akan disampaikan secara transparan kepada publik setelah proses verifikasi dan pendalaman rampung dilakukan.


Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: tangkapan layar. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara, kepala lembaga, hingga tokoh politik. Praktik tersebut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Bareskrim lantas menetapkan tiga tersangka yaitu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH. Penyidik meningkatkan status saksi SU menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.

(Metrotvnews.com/Azri Arifin)

(Fachri Audhia Hafiez)