Polri bakal Proses Etik Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Polri bakal Proses Etik Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Gabriella Thesa Widiari • 5 November 2026 20:43

Jakarta: Polri menyatakan proses penegakan kode etik terhadap anggota yang berkaitan dengan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto masih berjalan. Proses tersebut dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan penanganan perkara pidana.

“Untuk terkait kode etik, tentu secara berkesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026.

Trunoyudo menjelaskan penyidik juga masih mencermati berbagai informasi yang berkembang terkait perkara tersebut. Pendalaman dilakukan secara profesional dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik perlu sangat mencermati dan membutuhkan waktu secara profesional serta sesuai dengan aturan,” kata Trunoyudo.

Ia menambahkan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut kepada publik. Keterbukaan informasi ini mencakup seluruh tahapan penyidikan pidana hingga penegakan kode etik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.


Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: tangkapan layar. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara, kepala lembaga, hingga tokoh politik. Praktik tersebut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Bareskrim lantas menetapkan tiga tersangka yaitu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH. Penyidik meningkatkan status saksi SU menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Gabriella Thesa Widiari)