Wajah Baru Dewan Pertimbangan Presiden

3 October 2026 16:02

Jakarta: Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Prabowo Subianto dilantik pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta.

Berikut adalah latar belakang dari ketua, wakil ketua, dan juga sekretaris hingga tupoksi serta dasar hukum Wantimpres. Yang pertama adalah siapa saja yang dilantik dan siapa saja latar belakang-belakang dari para anggota ini?

Siapa saja yang dilantik?


Yang pertama adalah dari tiga jajaran tertinggi. Ketua Wantimpres yaitu Pratikno, Wakil Ketua Hatta Rajasa, dan Sekretaris yaitu Muhammad Qodari. Jumlah total anggota Wantimpres adalah 26 anggota, yang memiliki beragam latar belakang, ada dari pengusaha, tokoh masyarakat, mantan menteri, purnawirawan, dan lain-lain. 

Pratikno merupakan seorang akademisi dan juga birokrat. Ia pernah menjabat sebagai rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pernah menjabat menjadi Mensesneg di era Presiden Joko Widodo selama dua periode. Ia juga menjabat menjadi Menko PMK di era Presiden Prabowo Subianto, sebelum akhirnya dilantik menjadi Ketua Wantimpres. 

Sementara Hatta Rajasa pernah menjadi Menteri Riset dan Teknologi di tahun 2001 hingga tahun 2004. Kemudian ia pernah menjabat menjadi Menteri Perhubungan di tahun 2004 hingga 2007 dan juga pernah menjadi Menteri Sekretaris Negara di tahun 2007 hingga 2009. Dan juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tahun 2009 hingga tahun 2014 dan pernah menjabat menjadi Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN.

Muhammad Qodari pernah menjadi peneliti dari CSIS, kemudian juga pernah menjadi Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia atau LSI. Ia juga pernah mendirikan Indo Barometer dan juga menjadi Direktur Eksekutif. Sebelumnya pernah menjadi Wakil Kepala KSP kemudian menjadi Kepala KSP, lalu menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakom di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebelum akhirnya menjadi Sekretaris Wantimpres. 

Tupoksi Wantimpres


Sebenarnya apa saja tupoksi dan juga penugasan dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI? Yang pertama adalah sesuai dengan Undang-Undang, tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara. Nasihat dan pertimbangan dapat diberikan atas permintaan Presiden atau inisiatif dari Wantimpres sendiri. 

Wantimpres juga bisa meminta informasi dari kementerian atau lembaga, kemudian juga penjelasan dari instansi pemerintah, mengikuti sidang kabinet apabila diminta oleh Presiden, dan juga melakukan kunjungan kerja atau kedaerahan apabila diminta langsung oleh Presiden. Wantimpres juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Dasar hukum Wantimpres


Dasar hukum pembentukan Wantimpres sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945, yang berisikan adalah Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan juga pertimbangan kepada Presiden.

Kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang 64 Tahun 2024. Perubahan di tahun 2024 ini cukup signifikan. Dulu jumlah Wantimpres dibatasi 9 orang, 1 ketua dan juga 8 anggota. Untuk saat ini, jumlahnya ditentukan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah oleh Presiden sendiri. 

Pernyataan Pratikno


Terkait dengan jabatan barunya, Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan bahwa semua penugasan yang dilakukan untuk kepentingan negara, kepentingan masyarakat harus dilaksanakan sebaik-baiknya. 

Kita akan menantikan seperti apa nantinya nasihat-nasihat yang bisa diberikan oleh para anggota Wantimpres kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kepentingan negara dan juga kepentingan publik di Indonesia.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X