Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Gaji Wantimpres Capai Rp76,5 Juta/Bulan, Ini Tugas dan Kewajibannya
Husen Miftahudin • 3 October 2026 13:24
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari pembentukan jajaran Wantimpres yang akan memberikan pertimbangan pada Presiden.
Sementara itu, besaran hak keuangan yang diterima Ketua dan Anggota Wantimpres telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Besaran gaji Wantimpres
Aturan yang mengatur hak keuangan serta fasilitas yang diberikan pada Ketua dan Anggota Wantimpres diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Prabowo Subianto di Jakarta pada 27 Maret 2026.
Dalam Perpres tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres masing-masing mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan. Besaran tersebut diberikan secara rutin setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang tercantum.
Ketentuan mengenai besaran hak keuangan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2026:
- (1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan.
- (2) Besaran hak dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.500.000.
Dengan demikian, besaran Rp76,5 juta tersebut merupakan hak keuangan yang diterima oleh masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres di setiap bulannya.

(Pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden RI oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Tugas dan kewajiban Wantimpres
Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut bersifat wajib dilakukan baik diminta maupun tidak oleh Presiden.
Dalam pasal 6 UU No.9 Tahun 2006 menyebutkan, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun. Untuk mendukung tugasnya, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan atas permintaan Presiden. (Tiaranissa Juliansyah)