Berantas Premanisme Berkedok Ormas Sampai Tuntas

16 May 2025 15:15

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Dalam Negeri, per 5 Maret 2024, tercatat setidaknya ada 554.692 ormas yang ada di Indonesia. Namun sayangnya tidak semua ormas menjalankan fungsinya sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. Bahkan sebagian kecil dari ormas justru terlibat dalam tindakan kekerasan, pemerasan, dan intimidasi yang meresahkan masyarakat dan juga dunia usaha. 

Modusnya adalah dengan menggunakan atribut ormas untuk memberikan legitimasi pada tindakan-tindakan ilegal seperti pungli dan juga intimidasi. Masyarakat hingga para pelaku usaha pun mulai gusar dengan tindakan semena-mena oknum ormas yang mengganggu ketertiban umum.

Seperti salah satunya yang menimpa pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada awal Mei 2025. Kasus ini berawal dari warga yang bernama Sukarto bin Parsan yang memiliki sengketa dengan PT BAP. PT BAP dinilai wanprestasi setelah tidak sanggup membayarkan hasil penjualan karet senilai Rp778 juta. 

Sukarto kemudian memberikan kuasa kepada ormas ini untuk 'menagih' uang hasil penjualan karet senilai Rp778 juta tersebut kepada PT BAP.

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bergerak cepat menindaklanjuti permasalahan ini. Polda Kalteng memanggil ketua dan tiga pengurus organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Kalteng untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan penyegelan PT BAP. Pemeriksaan dilakukan setelah kasus naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menegaskan bahwa tidak boleh ada ormas yang lebih tinggi dari negara, terutama dalam hal investasi daerah. 
 

Baca Juga: 

Podium MI: Preman Berkerah Putih

Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme

Untuk menindak aksi premanisme, pemerintah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme. Tujuan adanya satgas ini untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat maupun pelaku usaha serta mengganggu investasi.

Kemendagri akan menindak pelanggaran yang dilakukan ormas yang terdaftar di Kemendagri. Sanksi yang diberikan mulai dari tidak akan mendapatkan dana hibah, hingga pencabutan status di Kemendagri.

Keberadaan ormas yang menyimpang dari fungsi sosialnya dan yang merongrong ketertiban dan rasa aman para pelaku usaha, tentunya tidak dapat dibiarkan terus-menerus. Negara tak pernah kalah oleh aksi premanisme. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)